Semarang, jatengtrust.com- Kasus Dangdutan Tegal memulai babak baru, Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/9/2020) sore, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo mengaku bersalah dan meminta maaf kepada semua pihak.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengakui secara jujur telah melakukan konser dangdutan secara besar-besaran, lebih dari 1000 orang.

Tersangka telah mengakui bahwa meskipun surat pemberitahuan dari Polsek sudah dikeluarkan tetapi masih juga menggelar konser dangdut tersebut, bahkan ketika diimbau untuk dilakukan pembubaran tidak dilaksanakan.” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Jumat (2/10/2020)

Berkas penyidikan untuk kasus tersebut telah disusun lengkap dan dilimpahkan  ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis (1/10/2020) kemarin.

Tersangka akan diancam 216 KUHP ancaman hukuman kurang lebih satu tahun dan pasal 93 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 4,5 bulan.

Tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan, Pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.