Jakarta, jatengtrust.com- Bareskrim Polri berhasil menangkap sindikat pembobol akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online, Grab. Komplotan itu berhasil menggasak uang sebesar Rp 21 miliar.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perbankan, dan juga transportasi online Grab pada Juni 2020 lalu.
“Intinya mereka mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar,” kata Argo saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Senin (5/10/2020).
Bareskrim kata Argo, kemudian melakukan penyeldidikan dan berhasil menemukan pelaku di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel).
Para pelaku berjumlah 10 orang yakni AY, JL, GS, K, J, dan RP, KS, JP, PA dan A. “Pelaku sekitar 10 orang diambil subuh sekitar pukul 04.00 pagi. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” paparnya.
Para pelaku kemudian dibawa ke Bareskrim Polri, setelah dilakukan pemeriksaan mereka telah menjalankan aksinya sejak 2017 hingga saat ini. Para tersangka lanjut Argo, memiliki peran masing-masing dan tergolong rapi. Mereka memiliki tim IT, hingga pengumpul rekening para korbannya.
“Jadi dari sepuluh tersangka ini kaptennya AY. Dia yang mengendalikan operasinya, dan yang lain persiapan IT dan sebagainya,” tambah Argo.
Adapun modus para pelaku sendiri dengan cara meminta pasword dari One Time Password (OTP) bank milik korban. Para pelaku seolah-olah dari pihak bank kemudian meminta pasword tersebut.
“Jadi dia (pelaku) telepon nasabah bank, karena tidak sadar kemudian memberi pasword itu. Setelah itu semua bisa dibobol, mereka bisa melihat saldo dan mentransfer ke rekening penampungan, ada beberapa rekening,” jelasnya.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa
laptop, handphone, ATM, buku tabungan, dan uang.
Untuk memertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP yaitu Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1, dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara. (Red)