Semarang, jatengtrust.com- Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membekuk lima pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, saat gelar perkara di halaman kantor Ditreskrimum Polda Jateng Semarang, kamis (26/11/2020), didampingi Kasubdit IV AKBP Sunarno, Kanit I (PPA) Kompol Agus Sunandar, Panit I Unit I AKP Pudji Hari S, dan Panit II Unit I Iptu Yuni Utami mengatakan, Korban berinisial SAW, pelajar (15) dan Kelima pelaku berinisial T (23) RD (26) S (19) TM (29) dan AM (28) hingga saat ini polisi masih memburu 1 pelaku lain bernama Rudi (26).

Kabid Humas menjelaskan modus operandi pelaku membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memberikan minuman keras (conyang) kepada korban kemudian pelaku mempertemukan korban dengan teman-teman pelaku hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

Pelaku T ini sebagai pacar korban selama kurang lebih 2 atau 3 bulan kemudian mereka sering berkumpul dan minum minuman keras, sehingga korban mabuk kemudian dibiarkan oleh sang pacar tadi dicabuli sama teman-teman yang lain.

TKP nya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong kemudian di teras Madrasah dan di kebun perumahan kaliwungu, imbuhnya.

Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan idana penjara paling singkat 5 tahun danpaling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.