Semarang, jatengtrust.com- Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membekuk tersangka berinisial S (39) yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban mencapai 9 (sembilan) orang yang berusia 13-15 Tahun.

Pers Rilis dipimpin oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, hadir juga Kasubdit IV AKBP Sunarno, Kanit I (PPA) Kompol Agus Sunandar, Panit I Unit I AKP Pudji Hari S, dan Panit II Unit I : Iptu Yuni Utami, Kamis (26/11/2020).

Kabidhumas menjelaskan modus operandi tersangka mengaku dapat mendeteksi makhluk halus yang ada di tubuh orang, dan mengusir dengan melakukan penyatukan raga (berhubungan badan) dan memberikan pil koplo atau pil putih.

Kita mendasari dari laporan polisi, modusnya dari tersangka berinisial S ini mengagetkan kita semua ya, dengan mengatakan pada korban bisa mendeteksi mahluk halus yang ada di tubuh orang, ungkap Kabidhumas.

Adapun kesembilan korban anak (14 tahun), (15 tahun), (14 tahun), (14 tahun) (14 tahun), (15 tahun), (13 tahun), (14 tahun), (15 tahun) selain itu ada juga terduga korban lain berjumlah empat orang yakni anak (14 tahun), (14 tahun), (14 tahum), (14 tahun).

TKP ada beberapa tempat, ada di kamar mandi, di hotel, di kos-kosan dan di rumah pelaku untuk wilayah ada di Semarang dan Boja, tuturnya.

Pelaku mengaku menjalankan aksi bejatnya sejak 2018, aksinya terungkap karena salah satu korban menceritakan kepada orang tuanya kemudian orang tuanya membuat pengaduan dan melaporkanya pada polisi.

Pelaku tidak membuka praktik tapi aksinya berjalan dari mulut ke mulut, temanya di kenalkan oleh temanya lagi jadi bila korban ingin lepas dari pelaku maka korban harus mencarikan korban baru baru dilepaskan oleh pelaku.” ungkap AKBP Sunarno.

Polisi menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban, pakaian korban dan Honda Civic Nopol H 7765 AM milik tersangka.

Atas perbuatanya tersangka diancam dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.