Magelang, jatengtrust.com – Respon cepat Polres Magelang dalam Menangani Kasus Pembuhunan di Hotel Syailendra, di Jalan Syailendra Raya II No. 27, Sriyasan, Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (6/3/21).
Diketahui, bahwa korban dibunuh pelaku dengan cara ditusuk dan di sayat bahian lehernya hingga menyebabkan korban meninggal. Diduga motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si., mengatakan, kepolisian Polres Magelang langsung bergerak capat setalah mendapatkan laporan dari saksi, bahwa ada kejadian pembunuhan di Hotel Syailendra.
Setelah mendapat laporan Saksi tersebut, Polres Magelang bergerak cepat ke lokasi dan langsung menangkap pelaku pembunuhan di Hotel Syailendra tersebut,” ucap Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba.
Dijelaskan Ronald, kejadian bermula pada Jumat (5/3/21), saat itu korban masuk ke dalam kamar hotel Saylendra Borobudur, selang beberapa saat disusul pelaku masuk menyusul ke dalam kamar hotel.
Diungkapkan Ronald, bahwa Pelaku berinisial US (21), warga di Dusun Jarakan, Rt.001, Rw.007, Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Sedangkan korban bernama Suparno, warga Tempuran, Kabupaten Magelang,
Hubungan antara pelaku dan korban adalah rekan kerja, tersangka diajak oleh korban dan dijemput ke rumahnya, untuk ke hotel dengan tujuan membicarakan permasalahan tersangka dengan puteri korban,” kata Kapolres.
Setelah terjadi pembicaraan antara korban dan pelaku pada Sabtu (6/3) Sekira pukul 05.00 Wib, pelaku dan korban terlibat cekcok dan pelaku mengambil pisau dari balik pakaian pelaku dan melakukan penusukan sebanyak 5 (lima) kali.
Tak hanya sampai disitu, pelaku juga menyayat leher korban yang menyebabkan koraban meninggal. Melihat adanya kejadian itu, seorang saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang.
“Mendapat laporan tersebut, bahwa pembunuhan di Hotel Syailendra, Tim Resmob Polres Magelang mendatangi lokasi dan ternyata benar bahwa telah terjadi pembunuhan, serta berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.
“Hal ini bentuk pelayanan hukum kami dari Polres Magelang, dalam merespon cepat kejadian pembunuhan ini dan lamgsung menindak lanjuti laporan tersebut, serta menangkap pelaku,” pungkasnya.
Kapolres juga menambahkan, Kasus ini akan segera di tindak lanjuti penyelidikan dan penyidikanya. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magelang dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Motif pelaku melakukan pembunuhan ini, akan kita dalami lagi selain dari motif sakit hati pelaku terhadap korban,” tandasnya. (Red)