Semarang, jatengtrust.com – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap beberapa Kasus Tindak pindana di wilayah Jawa Tengah, diantaranya kasus perjudian, yang telah diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jateng.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani, dalam Konfrensi Pers mengatakan, Dirreskrimum Polda Jateng melalui tim Resmob, telah berhasil menangkap pelaku penjualan judi togel Singapore di dua wilayah di Jawa Tengah ini.

Kita berhasil menangkap empat pelaku penjual judi togel jenis Singapore, mereka kita tangkap di dua wilayah yaitu Kabupaten Semarang dan Jepara,” terang Djuhandani, kepada wartawan di depan Ditreskrimum Polda Jateng.

Keempat tersangka tersebut, kata Djuhandani, yang berhasil di tangkap Dirreskrimum Polda Jateng adalah, JW, RUB, AN dan LH.

Keempatnya berhasil kita tangkap di Wliayah Kabupaten Semarang dan juga Jepara,” kata Djuhandani.

Dia juga menjelaskan, dari keempat pelaku tersebut, ditangkap di rumah mereka masing masing, saat sedang melakukan aktivitas penjualan judi togel Singapore (SGP).

Sedangkan untuk pelaku JW dari Kabupaten Semarang tepatnya di Ambarawa, ditangkap dirumahnya saat sedang melakukan rekap togel Singapore tersebut.

Saat ditangkap para pelaku ini tidak melawan, mereka kita tangkap pada hari yang berbeda, yaitu hari Senin dan Rabu kemarin,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, Kata Djuhandani, tim Resmob Polda Jateng berhasil diamankan beberapa alat bukti, seperti kupon togel SGP, handpohne dan sejumlah uang.

Pelaku kita kenakan Pasal 303 KUHP, tentang perjudian, dan kita kenakan hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.