Sukoharjo, jatengtrust.com – Polsek Kartasura berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di tempat parkir Griya Pink Syariah, Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada 15 April 2022.

Tersangka yakni FAW (27), dan FTH (26), warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, ungkap Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta, saat konferensi pers, Selasa (19/4/2022).

Kapolsek menerangkan, tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat No. Pol. AD-5054-AEB, milik Detik Agustina (33), yang terparkir di Griya Pink Syariah, Desa Gonilan, Kartasura.

Jadi korban ini memarkirkan sepeda motor Honda Beat, warna magenta hitam miliknya di halaman parkir (garasi) Griya Pink Syariah untuk bekerja. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB, korban mendengar suara sepeda motor sedang berusaha dinyalakan mesinnya, karena curiga, kemudian korban mengecek ke tempat parkiran, namun setelah melihat ke arah sepeda motor miliknya ternyata sudah tidak ada, jelas AKP Mulyanta.

Mendapati motornya hilang, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartasura. Kemudian setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh Polsek Kartasura, Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian sepeda motor tersebut di wilayah Gonilan Kartasura (dirumah kontrakan), dan setelah dilakukan pemeriksaan (klarifikasi), pelaku mengakui perbuatannya.

Tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari, Pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.