Banyumas, jatengtrust.com – Patroli BLP Polsek Kedungbanteng Polresta Banyumas Polda Jateng dipimpin KSPKT Aiptu M Alim pada saat melaksanakan kegiatan patroli guna mencegah gangguan kamtibmas mengamankan pelaku pencurian burung di Desa Keniten Kec. Kedungbanteng Kab. Banyumas, Minggu (13/09).

Aiptu M Alim selaku KSPK pada saat melaksanakan kegiatan patroli guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas mendengar teriakan adanya pencurian kemudian berhenti utuk mengecek sumber suara tersebut. Dan ternyata benar warga desa Keniten berhasil mengamankan 2 orang yang diduga melakukan pencurain burung love bird.

Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka S.I.K melalui Kapolsek Kedungbanteng AKP Sudiro SH mengatakan bahwa Patroli BLP Polsek Kedungbanteng mengamankan 2 orang pelaku pencurian burung berinisial OP, 28 Th, alamat Desa Datar Rt 01/01 Kec. Sumbang dan GM, 20 Th, alamat Desa Banjarsari Kulon Rt 06/02 Kec. Sumbang kedua pelaku merupakan residivis yang saat ini sedang menjalani pembebasan asimilasi terkait covid 19.

Kedua pelaku melakukan pencurian di rumah saudara Sarikun 32 Th di Desa Keniten Rt 01/02 Kec. Kedungbanteng dan berhasil mengambil 1 ekor burung love bird kepala emas seharga Rp. 2.500.000.- karena burung tersebut sering menjadi juara dalam berbagai lomba burung berkicau,  tutur Kapolsek.

Dalam kesempatan ini Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada masyarakat desa Keniten yang telah peduli melakukan pengamanan di sekitar tempat tinggalnya. Dan segera melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Kedungbanteng sehingga tidak menimbulkan tindakan main hakim sendiri. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.