Purbalingga, jatengtrust.com – Polisi dari Polsek Kalimanah Polres Purbalingga melaksanakan pengamanan penyampaian aspirasi dan mediasi antara karyawan dengan pihak perusahaan PT Sunstarindo Wirahusada. Kegiatan dilaksanakan di kantor perusahaan tersebut, Senin (14/9/2020).
Aspirasi disampaikan karyawan karena merasa pihak perusahaan tidak juga menyelesaikan kewajiban yang harus diterima karyawan. Sejumlah hal yang menjadi tuntutan diantaranya terkait keterlambatan pembayaran gaji karyawan bulan Agustus, tunggakan THR karyawan yang belum dibayarkan sepenuhnya dan tunggakan iuran premi BPJS bulan Maret.
Kapolsek Kalimanah Iptu Setiadi mengatakan adanya penyampaian aspirasi karyawan PT Sun Starindo Wirahusada terhadap perusahaan kita libatkan anggota untuk melaksanakan pengamanan. Pengamanan dilakukan agar kegiatan bisa berjalan aman dan lancar.
Pengamanan jug dilaksanakan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dalam penyelesaian masalah antara karyawan dengan perusahaan tersebut, kata kapolsek.
Penyampaian aspirasi karyawan diterima pihak perusahaan yang kemudian melakukan mediasi. Dalam mediasi dihadiri Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jateng, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Purbalingga, Direktur perusahaan, ketua SPSI Perusahan serta perwakilan karyawan.
Dari hasil mediasi diperoleh beberapa kesepakatan yaitu gaji karyawan bulan Agustus akan bayarkan hari ini (14/9/2020). Hasil kesepakatan lainnya yaitu kekurangan pembayaran THR karyawan akan dibayarkan pada tanggal 23 Desember 2020. Sedangkan terkait iuran premi BPJS bulan Maret akan dibayarkan bulan September 2020 serta iuran premi BPJS bulan April sampai bulan Juni akan dibayarkan pada bulan November 2020.
Usai dilaksanakan audiensi dan mediasi akhirnya sejumlah karyawan yang melaksanakan unjuk rasa membubarkan diri. Massa yang berjumlah sekitar 100 orang selanjutnya mau meneruskan pekerjaannya di PT Sunstarindo Wirahusada setelah sebelumnya melakukan mogok kerja. (Red)