Semarang, jatengtrust.com- – Banyaknya permintaan Rapid Antigen dari masyarakat membuat beberapa oknum tak bertanggung jawab degan sengaja mengedarkan Alat Rapid Antigen berbagai merk yang belum memiliki ijin edar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menangkap seorang karyawan PT. SSP berinisial SPM (34) yang beralamat di Jl. Paradise Sunter Jakarta Utara. karena mengedarkan alat Rapid Antigen tanpa ijin edar di Jawa Tengah, Rabu (05/05/2021).

Ungkap Kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji dan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald.

Diketahui sejak Januari 2021, petugas Ditreskrimsus Polda Jateng mendapatkan informasi bahwa marak penjualan alat Kesehatan yang berupa alat rapid test antigen covid-19 merek clungene di Wilayah Jawa Tengah. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan cara undercover sebagai salah satu konsumen yang ingin membeli alat rapid test antigen clungene secara COD di Jl.Cemara III No.3 Padangsari, Kec Banyumanik. Ditempat tersebut petugas mengamankan dua orang kurir Sdr. PF dan Sdr. PRS yang kedapatan membawa alat rapid test merk Clungene sebanyak 25 boks @25 pcs yang diduga tidak memiliki ijin edar.

Selang beberapa jam kemudian Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin, bersama tim melakukan penggeledahan dan penyitaan di Jl. Perak No. 9 Kwaron 2 Bangetayu Semarang yang merupakan rumah milik saudara SPM, di tempat tersebut penyelidik menemukan barang bukti ratusan box Alat Rapid Antigen berbagai merk yang diduga tidak memiliki ijin edar.

Modus operandinya yaitu mereka menjual sesuai pemesanan kemudian mereka datang dan pembeli membayar DP, tersangka ini menjual barang-barang tersebut ke klinik maupun perseorangan.” Ungkap Dirreskrimsus.

Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang, jangan sampai dalam situasi covid-19 ini ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan,” jelas Kapolda.

Dari pengakuan pelaku, dalam 1 minggu pelaku dapat menjual 300 s/d 400 boks x 100.000,- = Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atau Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) setiap bulan dan jika ditotal selama 5 bulan jadi sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pendapatan bersih.

Pada tanggal 30 April kemarin kita berhasil amankan pelaku beserta barang buktinya, menurut pengakuan pelaku keuntungan selama 5 bulan mencapai 2,8 Miliar, perbandingannya adalah dia lebih murah karena tidak memiliki ijin edar” kata Kapolda.

Untuk pendapatan kotor selama 5 (lima bulan) sebanyak Rp 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta ribu rupiah). Dengan area pemasaran khususnya diwilayah hukum Jawa Tengah.

Dengan beredarnya Alat Rapid Antigen tanpa ijin edar ini, lanjut Kapolda dikhawatirkan barang tersebut dipalsukan atau tidak memenuhi kualifikasi kesehatan yang sudah ditetapkan.

Dirreskrimsus Polda Jateng mengungkapkan tersangka adalah Sales dengan kantornya ada di Jakarta. Kemudian mencari pasar di Semarang. Kalau ada yang pesan dia menghubungi Jakarta dan Jakarta kirim ke sini, jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah)” dan UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.