Ungaran, jatengtrust.com – Aksi Buruh yang tergabung dalam Aliansi Gempur Kabupaten Semarang, massa menyampaikan aspirasinya di depan Gedung DPRD kabupaten Semarang, pada Selasa (30/11/21) kemarin.

Aksi Buruh ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening, Bersama dengan Ketua Komisi D DPRD Pujo Pramujito, Sekretaris Komisi D DPRD, Drs. Joko Sriyono, Anggota Komisi D DPRD Bayu Himawan Ramantika, Anggota Komisi D DPRD HR. Supriyadi.

Selain itu, perwakilan buruh yang diterima ketua DPRD Kabupaten Semarang, untuk menyampaikan aspirasi dari buruh, diantaranya, Ketua DPC SPN Budi Widartono beserta 1 anggota, Ketua DPD FKSPN Ir. Sumanta beserta 2 anggota, Ketua DPC FKSPSI, Risno beserta 2 anggota, Ketua DPC Farkes R, Irfai beserta 2 anggota dan Ketua SP KEP Hardianto beserta 2 anggota.

Diketahui sebelumnya, bahwa Aksi massa buruh mulai berkumpul di GOR Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, sebanyak kurang lebih 200 masa.

Sementara itu, Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, melalui Kapolsek Bergas AKP Wahyono, mengatakan, Pihaknya telah meminta semua peserta aksi dalam menyampaikan aspirasinya, dapat menjaga kondusifitas dan keamanan di wilayah kabupaten Semarang.

“Kemarin, Kami sangat menghimbau kepada peserta untuk tidak membawa benda-benda yang berbahaya, saat melakukan aksi dalam demo ini,” kata AKP Wahyono, Rabu (1/12/21).

Sementara itu, Perwakilan Aliansi GEMPUR Ir. Sumanta menyampaikan, ucapan terimakasih atas kehadiran semua pihak dalam audiensi sore hari ini.

“Adapun maksud kedatangan para buruh di gedung DPRD kabupaten Semarang ini, terkait PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Putusan MK no 91 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja,” kata Sumanta.

Sumanta juga mengungkapan, dia juga mempersilahkan masing-masing Ketua SP yang tergabung dalam Aliansi GEMPUR untuk menyampaikan aspirasinya.

“Bahwa kenaikan UMK yang hanya 1 persen dinilai sangat tidak manusiawi karena hanya naik sekitar Rp 23.000,-. Hal ini sangat bertolak belakang dengan tahun lalu yang naik sekitar Rp. 70.000,” jelasnya.

Terkait dengan putusan MK nomor 91/PUU/XVIII/tahun 2020 dan juga dengan uji formil UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pembuat Undang Undang diberi waktu 2 tahun untuk memperbaiki.

“Namun Pemerintah tetap pada keputusan yakni berpedoman pada UU Cipta kerja no. 11 tahun 2020 beserta turunannya,” kata dia.

Menurutnya, buruh menuntut kenaikan UMK tahun 2022 16,7 persen, berdasarkan angka survey KHL tahun 2020.

Dia juga berharap dalam audiensi ini, bisa ada rekomendasi dari DPRD Kabupaten Semarang, untuk membatalkan usulan kenaikan Kabupaten Semarang sebesar 1 persen.

“Pengalaman 3 tahun lalu ketika usulan Bupati Semarang kepada Gubernur Jateng sudah diberikan, namun dengan adanya Surat Rekomendasi dari DPRD Kabupaten Semarang usulan tersebut, dapat dirubah selama belum ada SK dari Gubernur Jateng terkait penetapan UMK,” jelasnya.

Terpisah, Risno, juga yakni, bahwa sesuai putusan MK nomor 91 tahun 2020 sudah jelas bahwa Pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk memperbaiki isi UU Cipta Kerja.

“Dalam rekomendasi tersebut, Bupati diminta untuk menetapkan upah bagi pekerja yang sudah bekerja 1 tahun agar lebih layak dari pada sebelumnya,” ungkapnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.