Magelang, jatengtrust.com- Kurang dari 24 jam Unitreskrim Polsek Muntilan yang diback up Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pencuri tabung oksigen milik RSUD Muntilan, Magelang. Tersangka adalah MS (50) warga Tugu Semarang yang merupakan sopir salah satu perusahaan penyedia oksigen. Saat ini tersangka MS ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Magelang guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Kapolres Magelang AKBP Mochammmad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K mengungkapkan kejadian pencurian pada Minggu (14/11/2021) sekira pukul 23.30 WIB. Tersangka MS datang ke RSUD dengan mengendarai mobil pick up mengaku kepada tukang parkir bahwa kalua dia sudah dihubungi pihak rumah sakit untuk mengecek dan akan membawa oksigen.

“Usai memakirkan mobilnya tersangka MS kemudian mengangkut 16 tabung oksigen dengan mobil pick upnya, lalu meninggalkan RSUD Muntilan pergi ke arah Semarang,” ungkapnya saat Pres Conference di Mapolres Magelang, Rabu (1/12/2021).

Setelah mendapat laporan dari korban (RSUD) kemudian pada Selasa (16/11/2021) sekira Pkl 10.30 WIB, petugas Polsek Muntilan dibackup oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut, petugas dapat mengidentifikasi pelaku.

“Lalu dalam waktu kurang dari 24 jam yaitu pada Rabu, (17/11/2021) dini hari, petugas dapat mengamankan Tersangka dan Barang Bukti 16 buah tabung oksigen warna putih hasil curian dan ang Rp 9.000.000,- serta buah mobil Pick-up yang digunakan sebagai sarana pencurian,” jelas Sajarod.

Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MS, 16 tabung oksigen tersebut dijual ke salah satu toko Kesehatan di Semarang seharga Rp.11.200.000,- dengan alasan bahwa tabung tersebut berasal dari pabrik oksigen yang bangkrut di daerah Jogjakarta, dan oleh pembeli baru dibayar Rp.9.000.000,-.

“Alasan mencuri, karena sebelumnya pada Sabtu, (13/11/ 2021) tersangka MS ini mengantar oksigen ke RSUD Muntilan, sehingga disitu muncul niat tersangka untuk mengambil tabung oksigen milik RSUD Muntilan,” terangnya.

Saat ini tersangka MS beserta barang bukti masih damankan di Mapolres Magelang guna menjalani proses hukum.

“Tersangka MS kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (currat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Sajarod.

Sementara itu Direktur RSUD Muntilan dr. Syukri sangat mengapresiasi Polres Magelang dan jajaranya yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian tabung oksigen di RSUD dengan cepat.

“Kami sangat mengapresiasi kepada Polres Magelang yang dengan cepat bisa mengungkap kasus tersebut,” katanya.

Dia juga menilai bahwa Polres Magelang juga telah berhasil membantu penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang, terutama pada saat RSUD kekurangan oksigen di masa pandemi.

“Kami juga menyampaikan terimakasih kepada Polres Magelang yang telah memberikan jaminan ketersediaan oksigen pada saat pandemi Covid-19,” pungkas Syukri.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.