Ungaran, jatengtrust.com – Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menyampaikan Serangkaian kegiatan yang dilakukan Aliansi Gempur (Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran) Kabupaten Semarang, dalam rangka menuntut kenaikan UMK tahun 2022, pada Selasa (30/11/21) Kemarin, pukul 13.00 Wib hingga pukul 18.00 Wib.

Dijelaskan Kapolres Semarang, adapun kegiatan yang dilakukan aksi tersebut, yaitu, Pada pukul 13.00 WIB massa Aliansi GEMPUR berkumpul di area depan GOR Pandanaran Wujil Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, dengan massa sekitar 200 orang.

Dalam melakukan aksinya, Kata Kapolres, massa bergerak menggunakan kendaraan, Isuzu Panther H-9089-UC, Suzuki Ertiga H-9065-NG, Suzuki Ertiga H-8608-BV, Yoyota Calya H-8508-AV, Daihatsu Zebra H-9270-BC (Mobil Komando), Ford Ranger DA-9449-DN, Toyota Avanza AA-9468-VH, Toyota Avanza H-1610-RR dan Kendaraan roda dua sekitar 80 unit.

“Selain itu, para aksi pendemo dari Aliansi GEMPUR, membawa beberapa perlengkapan diantaranya, Sound System 1 set, Spanduk/Bendera SP dari masing-masing Aliansi GEMPUR sekitar 60 bendera dan MMT yang berukuran 1m X 3m,” jelas AKBP Yovan Fatika, Rabu (1/12/21).

Yovan juga menjelaskan, bahwa dalam sepanduk berukuran 1m x 3m tersebut, bertuliskan, cabut Undang Undang Cipta Kerja no. 11 tahun 2020, Tolak PP no. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, Tolak usulan Bupati Semarang, UMK 2022 hanya naik 1% jauh dari upah layak dan Tetapkan kenaikan UMK Kab. Semarang tahun 2022 sebesar 16, 7 persen dari UMK tahun 2021.

“Bahkan massa juga membawa poster karton dalam aksi tersebut, dan terdapat sekitar 8 buah yang bertuliskan, Cendol Dawet Lima Ratusan, aturan ruwet buruh turun ke jalan, Cukup Matikan Mantan, Upahku jangan, Tolak Upah Murah, Stop Union Busting, Upah buruh Lebih murah daripada Open BO, Kerja maksimal, Pendapatan minimal, Ciker =Cilaka Kerja dan 1% gak cukup untuk open BO,” terang Yovan.

Terpisah, Salah satu korlap aksi demo tersebut, Sumanta, menyampaikan, dalam aksi ini, pihaknya juga menegur buruh yang sulit diajak aksi.

“Sebelumnya, Kami juga menginformasikan kepada peserta, bahwa sesuai rapat terakhir usulan UMK Kabupaten Semarang tahun 2021 hanya naik 1 persen, jauh dibanding tahun 2021 yakni 7 persen, sehingga hal ini dinilai sangat merugikan buruh,” kata Sumanta.

Sementara itu, Sutarjo, yang juga sebagainKetua DPD SPN Jateng, mengungkapkan, dirinya sangat apresiasi terhadap pihak Kepolisian yang telah menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Semarang.

“Kami meminta seluruh peserta yang hadir dapat mengikuti aksi dengan baik dan tertib, serta tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” pinta Sutarjo.

Dari pantuan media ini, sekitar pukul 14.15 WIB, massa sekitar 200 orang bergerak dari GOR Pandanaran Wujil menuju DPRD Kabupaten Semarang, dengan berjalan kaki dan diikuti oleh kendaraan roda 2 dan roda 4.

Kemudian pada pukul 16.15 hingga pukul 18.00 WIB, bertempat di Ruang B Gedung Aspirasi DPRD Kabupaten Semarang, telah dilaksanakan audiensi antara perwakilan audiensi GEMPUR dengan DPRD Kabupaten Semarang.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.