Semarang, jatengtrust.com- Memilih menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan hak warga. Akan tetapi pemerintah juga telah mengatur jaminan dan perlindungan terhadap setiap warga yang bekerja di luar negeri. Tentunya mereka juga harus mempunyai kompetensi dan keterampilan sehingga mempunyai nilai tawar tinggi di luar negeri.

Tadi di sampaikan kendala tenaga kerja Indonesia yang ingin ke luar negeri untuk mendapatkan pekerjaan yang bagus itu adalah nomer satu bahasa,nomer dua Keahlian komputer ,dan yang ke ketiga adalah masalah biaya,namun karena bahasa inilah yang menyebabkan kita kalah bersaing dengan negara lain seperti Filipina,dan Thailand, maka saya berharap kedepan pemerintah bisa lebih terbuka lagi, dan tentunya pekerja migran Indonesia harus memiliki Ketrampilan.

Demikian dikatakan oleh Anggota Komisi E DPRD Jateng, Endro Dwi Cahyono, dalam Dialog Parlemen Jawa tengah, dengan tema Menakar Peluang Bekerja di Manca Negara, yang berlangsung Jumat (23/10/2020), di Noormans Hotel, Semarang.

Endro menambahkan supaya masyarakat yang ingin mencari kerja di Luar Negeri lebih di permudah mendapatkan informasi dari pusat hingga informasi dari provinsi dan di lanjut ke daerah-daerah dan desa.
Dan tentunya di harapkan adanya perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia di mulai dari sebelum keberangkatan ke luar negeri, waktu mereka di luar negeri hingga waktu mereka pulang ke Indonesia, jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng, Sakira Rosellasari mengatakan, jumlah tenaga kerja dari Jateng yang bekerja di luar negeri yang tercatat pada Juli 2020 adalah 65.000 orang, sedangkan 1.900 diantaranya telah pulang akibat pandemi Corona, kebanyakan tki yang bekerja di kapal pesiar.

Meski begitu, saat ini masih terbuka peluang untuk bekerja di luar negeri. Namun tentunya dengan prosedural dan dokumen yang jelas, sehingga tidak menimbulkan masalah, ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Jateng AB Rachman mengatakan, sejumlah negara masih membutuhkan tenaga kerja asal Indonesia. Misalnya Jepang yang membuka peluang bekerja 360.000 orang untuk 14 sektor.
Gaji di Jepang pun tinggi, berkisar Rp 18 Juta sampai Rp 25 Juta per bulannya. Begitu juga Korea, yang membuka peluang bagi PMI. Di Korea gaji per bulannya berkisar Rp 22 Juta sampai Rp 30 Juta.

Namun persyaratannya pun ketat, mulai kepemilikan paspor, sertifikasi kompetensi, kemampuan berbahasa asing seperti Inggris, Hongkong atau Mandarin. Dan ini yang masih menjadi kendala bagi PMI, jelasnya.

Di harapkan para tenaga kerja Indonesia yang pulang ke Indonesia dapat memanfaatkan dari gaji yang telah di terima selama bekerja di Luar Negeri untuk dapat berwiraswasta dengan baik dan menyerap tenaga kerja di Indonesia.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.