Brebes, jatengtrust.com – Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan jajaran Polres Brebes. Kedua pelaku berinisial DT (30) dan FF (30) ditangkap di wilayah Cirebon secara terpisah. Hal itu dilakukan setelah aparat mengadakan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-gerik mereka selama beberapa minggu.
Saat melakukan penangkapan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas karena kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Dalam keterangan pers ungkap kasus di Mapolres setempat, Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan ungkap kasus bermula saat salah korban berinisal IF (21th) melaporkan aksi kedua pelaku ke polisi.
Korban menjadi sasaran aksi curas saat melintas di Ds. Rungkang, Losari, Kab. Brebes pada 25 Juni 2022 pukul 13.00 WIB. Di TKP, kedua pelaku berinisal DT (30th) dan FF (30th) yang mengendarai SPM RX King memepet korban dan mengaku sebagai anggota polisi dari Polres Brebes. Korban lalu dipaksa menunjukkan STNK dan BPKB motor yang dikendarainya sambil ditakuti menggunakan pistol mainan, ungkap AKBP Faisal, Rabu (13/7/2022).
Karena korban tidak membawa surat surat tersebut sehingga kedua pelaku meminta paksa SPM milik korban lalu korban dianiaya berkali kali oleh pelaku. Berdasar pemeriksaan petugas terhadap para pelaku, kata Faisal, terungkap bahwa keduanya telah melakukan aksi dengan modus yang sama di 12 TKP lainnya.
Hasil pemeriksaan petugas menunjukkan, lanjut dia, para pelaku melakukan aksi di Kecamatan Tanjung pada 7 TKP, di Kecamatan Kersana pada 3 TKP dan Kecamatan Ketanggungan pada 2 TKP.
Adapun wilayah yang menjadi target sasaran para pelaku tidak hanya di Brebes. Mereka juga melakukan aksi di wilayah Cirebon, kata Kapolres.
Dalam melakukan aksinya, terang dia, selain merampas motor korbannya, dibeberapa TKP lain diketahui kedua pelaku tak ragu menganiaya korbannya. Korban akan dianiaya bila menolak menyerahkan motor atau barang-barang miliknya,” jelas AKBP Faisal.
Di seluruh TKP, kata dia, para pelaku selalu menggunakan modus yang sama yakni mengaku sebagai anggota polisi dan menakuti korban dengan pistol mainan.
Kapolres juga menuturkan, terkait aksi para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa sejumlah sepeda motor dan handphone. Barang bukti tersebut saat ini sementara diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Selain mengamankan para tersangka, turut diamankan pula 8 kendaraan jenis sepeda motor dari beberapa TKP, pistol mainan, dan beberapa barang bukti lain yang digunakan pelaku saat beraksi, tuturnya.
Menurut Kapolres, tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut hingga ke para penadahnya. Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai anggota polisi tanpa menunjukkan surat tugas ataupun identitas lainnya. Dalam melakukan aksinya, kata dia, para pelaku selalu mengincar anak sekolah. Untuk itu dia meminta masyarakat berhati-hati. Apabila ada yang mengaku sebagai polisi, jangan mudah percaya. Tolong tanyakan surat perintahnya, himbaunya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Red)