Semarang, jatengtrust.com – Polda Jateng membongkar kasus pencabulan yang terjadi di tiga wilayah Jawa Tengah yakni Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kabupaten Banjarnegara. Puluhan anak diduga menjadi korban aksi para pelaku.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan kasus pertama terjadi di Kabupaten Pekalongan. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AF (29) warga asal Riau. Korbannya yakni seorang ibu berinisial IM (38) warga asal Pekalongan.
Awalnya yang pekalongan ini viral soal dugaan hubungan persetubuhan seorang ibu dengan anaknya. Setelah kita selidiki, ternyata ibu dan anak ini korban dari seseorang yang mengaku sebagai orang pintar yakni pelaku AF, kata Djuhandani, di Markas Polda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (7/9/2022)
Pelaku AF, kata dia, menamakan diri sebagai Ibu Sri di media sosial dengan memasang foto profil seorang perempuan. AF kemudian menawarkan pengobatan secara supranatural. Korban berinisial IM berminat dengan jasa pelaku dan mulai berhubungan melalui media sosial
Korban dan pelaku bertukar kontak. Dalam proses selanjutnya, AF memberi cara-cara tak etis, yakni memerintah IM bersetubuh dengan anaknya yang harus didokumentasi melalui video, jelasnya
Video itu, lanjutnya, menjadi alat pelaku memeras uang korban. AF mengancam akan mengedarkan video tersebut di media sosial. Dalam pengakuannya, AF telah memeras korban berulang kali hingga mencapai total Rp 38 juta.
Selain itu, dalam ritualnya,AF memerintah IM memotong putting (payudara) anaknya dan itu dilakukan IM, terang dia.
Kasus kedua terjadi di Kabupaten Banjarnegara. Polisi menangkap seorang guru Agama berinisial SAW (32) yang diduga mencabuli sejumlah santrinya sesama jenis. Korbannya yakni AGM, MSJA, FNR, NNW, HAG, MABP dan G. Para korban adalah murid SAW, jelasnya.
Djuhandani menjelaskan pelaku SAW mencabuli para santrinya sejak 2021 hingga 2022. Ketujuh santri itu masih dibawah umur. Pelaku meraba, mencium dan sodomi korban, tambah Djuhandani
Ketiga, polisi mengungkap kasus pencabulan di Kabupaten Batang. Kasus yang terjadi di sebuah sekolah itu, dilakukan seorang guru dengan puluhan anak-anak menjadi korban.
Di kabupaten Batang ada 35 laporan terkait perbuatan asusila yang diduga dilakukan pelaku berinisial AM (33). 10 orang diantaranya dicabuli oleh pelaku, tandas Djuhandani.
Adapun rentetan pencabulan yang dilakukan pelaku, tambah dia, terjadi mulai tahun 2020 sampai Agustus 2022. Lokasi pencabulan berada di Ruang kelas, ruang osis dan gudang mushola sekolah, tandas dia.
Djuhandani menegaskan para pelaku di tiga kabupaten itu dijerat dengan berbagai pasal berbeda sesuai kasus yang terjadi.
Kasus pencabulan di Pekalongan, tambahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 uu RI Nomor 15 tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 16 tahun.
Sedangkan para pelaku kasus pencabulan di Batang dan Banjarnegara dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3.
Karena para pelaku berstatus guru para korbannya, terangnya. Djuhandani juga menambahkan, selain mengungkap kasus, Polda Jateng juga memperhatikan pemulihan kondisi psikologis anak-anak korban pencabulan.
Sudah dilakukan upaya-upaya trauma healing oleh tim psikologi Polda dan Polres terkait terhadap para korban dan orang tuanya. Selain itu juga berkoordinasi dengan beberapa instansi, pungkasnya. (Red)