Semarang, jatengtrust.com – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, menyampaikan edukasi penting bagi masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid 19. Hal ini disampaikan Kapolda Jateng kepada wartawan di Mapolda Jateng, Senin (26/7/21).

Dikatakan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Bagi masyarakat yang beraktifitas di luar rumah, wajib mengganti ganti baju. Kemudian baju tersebut di rendam lalu mandi.

Hal tersebut sangat penting dilakukan setiap hari kita melakukan aktifitas di luar rumah, dengan kita melatih hal tersebut, kita dapat mencegah penyebaran Covid 19 di keluarga kita,” jelas Iqbal.

Dia juga menyampaikan, Bahwa untuk Anak anak yang main di luar rumah, supaya mandi terlebih dahulu saat masuk rumah.

Selain itu juga, Setiap selesai kegiatan, untuk masker sekali pakai terus di buang, dan tidak di buang di tempat sembarangan.

Hal ini agar benar benar di perhatikan, untuk mendorong masyarakat dan melaksanakan isoman secara maksimal dan upayakan isolasi terpusat,” Kata Iqbal.

Dijelaskannya, terhadap limbah limbah isoman maupan isolasi terpusat, seperti masker, sampah, tempat makan, sarung tangan, harus di tangani tersendiri dan di bakar. Kalau bisa di TPS ( tempat pembuangan sampah ).

Bekas sampah isoman jangan di campur dengan tempat sampah pada umumnya, ini potensi penularan. Masyarakt agar betul bet di edukasi, tentang bekas sampah yang di maksud,” ucap Iqbal.

Lanjut Iqbal, terkait rumah bebas isoman, harus dilakukan penyemprotan di dalam rumah, agar tidak beriplikasi terhadap keluarga lainya.

Sekali lagi pemisahan antara yang terkonfirmasi dan yang sehat, lebih efektif di laksnakan isolasi terpusat. untuk pelaksanaan traccer, para kasatwil, agar koordinasi dengan kapolrestabes Semarang, yang telah tersruktur dan dg buku saku. Laksanakan dengan maksimal, agar kita dapat putus mata rantai Covid 19 di wilayah jateng,” ungkapnya.

Kombes Pol Iqbal Alqudusy juga menambahkan, bahwa pelaksanaan PPKM untuk level 4 ini,akan di perpanjang hingga 2 Agustus 2021. Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan pemerintah dan menerapkan Prokes 5M dan 3T. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.