Semarang, jatengtrust.com- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 8,1 Kg Sabu dan 5.708 butir ekstasi. Pemusanahan ini berdasarkan temuan kasus pada Senin (24/09/2020) lalu oleh Tiga tersangka  di depan Lapas Kedungpane, Ngaliyan, Semarang.

Turut serta dalam kegiatan pagi hari ini Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Mashudi, dan Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto.

Pada saat penangkapan atas kerjasama antara petugas Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang dengan Ditresnarkoba Polda Jateng, di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang. Petugas menangkap CG dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat brutto 101,3 gram.

CG menerangkan jika sabu tersebut milik saudara AS (DPO) yang disuruh untuk meletakan di depan Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang yang nantinya akan diambil oleh orang lain lagi.

Ini sebagai pembuktian bahwa meski dalam disituasi Pandemi seperti sekarang Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah tidak lengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jateng,  ucap Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan.

Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba baik masyarakat maupun aparat akan di tindak tegas, kedepan petugas akan mengembangkan sistem deteksi dini dan daya tangkal pada peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan.” arahan Kapolda Jateng yang dibacakan Irwasda Jateng Kombes Pol Mashudi.

Tersangka CG mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah Hotel di Kota Semarang sebanyak 2 (dua) paket sabu masing masing @ + 100 gram. 1 (satu) paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara sedangkan 1 (satu) paket sabu lainnya akan di letakan didepan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu.

Kami sangat mengapresiasi atas capaian Ditresnarkoba Polda Jateng, kami juga sedang mendorong pemerintah daerah mudah-mudahan bisa selesai tahun ini untuk Perda mengenai Narkoba, Ucap Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto.

Barang bukti seberat 8,1 Kg Sabu dan 5.708 butir ekstasi disita petugas guna pemeriksaan Laboratorium Forensik dan proses pembuktian di Pengadilan dan sisanya dimusnahkan.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, menambahkan Dari Januari 2020 sampai sekarang sudah ada total 256 kasus yang diungkap Ditresnarkoba dengan peredaran paling banyak di Kota Semarang, Solo dan Jepara, imbuhnya.

Adapun Tiga tersangka atas nama CG, AM dan AMQ diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.